Cara Mendapat Dan Pencairan Kartu Indonesia Arif (Kip Dan Pip)

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) 
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan aktivitas prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak bisa supaya tetap mendapat layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah supaya siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah sanggup melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.


Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan supaya Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada belum dewasa yang berusia 6 hingga dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapat manfaat PIP. 

CARA MENDAPATKAN DAN PENCAIRAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) 


KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan Produk PIP atau Program Indonesia Pintar. PIP merupakan kolaborasi tiga kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Kaprikornus KIP diberikan sebagai penanda/identitas peserta santunan pendidikan PIP.  Kartu ini memberi jaminan dan kepastian belum dewasa usia sekolah terdaftar sebagai peserta santunan pendidikan. Setiap anak peserta santunan pendidikan PIP hanya berhak mendapat 1 (satu) KIP.

PIP dirancang untuk membantu belum dewasa usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapat layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).  Melalui aktivitas ini pemerintah berupaya mencegah peserta latih dari kemungkinan putus sekolah, dan diperlukan sanggup menarik siswa putus sekolah supaya kembali melanjutkan pendidikannya.  PIP juga diperlukan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya pribadi maupun tidak langsung.

Bagaimana cara mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP)?  cara mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP) dilakukan dengan cara Siswa sanggup mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke forum pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak mempunyai KKS, orang tuanya sanggup meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu supaya sanggup melengkapi syarat pendaftaran.

MANFAAT SETELAH MENDAPATKAN DAN PENCAIRAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) 


Berapa santunan yang diberikan kepada siswa yang mempunyai KIP atau PIP? Siswa yang mempunyai KIP atau PIP diberikan santunan sesuai jenjang pendidikan, yakni
1. Peserta latih SD/MI/Paket A mendapat Rp450.000,-/tahun; 
2. Peserta latih SMP/MTs/Paket B mendapat Rp750.000,-/tahun; 
3. Peserta latih SMA/SMK/MA/Paket C mendapat Rp1.000.000,-/tahun. 
Detil jumlah untuk kelas final di setiap jenjang sanggup dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud.

Dana PIP sanggup dipakai untuk membantu biaya pribadi peserta didik, ibarat membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik pelengkap serta biaya uji kompetensi.

Bagaimana cara mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP)?  Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP), berikut ini penjelasannya

Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP)

Alur Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP)



Siswa atau orang renta yang mempunyai KIP / PIP harus menyimpan dan menjaga KIP dengan baik; Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Namun, Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu sanggup segera menghubungi kontak pengaduan PIP.  Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP

Bagi Siswa atau Peserta Didik Miskin jangan khawatir untuk mendapat santunan PIP atau Program Indonesia Pintar sekalipun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP. Berikut ini klarifikasi solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siwa yang Tidak Punya KIP.

CARA MENDAFTARKAN BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP 

Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP

CARA MEMPEROLEH  BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP

Cara Memperoleh Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP



Semoga info Cara memperoleh atau Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta latih yang Tidak Punya KIP dapat bermanfaat.

====================================================




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar