Cara Buat Kartu Kuning, Skck, Skbn, Skd + Syarat-Syarat, Terbaru

Ketika kita hendak mencari/melamar pekerjaan banyak dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Kuning/AK1(Kartu Pencari Kerja), Surat Keterangan Cakap Kepolisian(SKCK), Surat Keterangan Dokter(SKD), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba(SKBN).

Berikut ialah persyaratan dan prosedur pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
1. Kartu Kuning/AK1
Persyaratan
  • Foto kopi KTP
  • Foto Kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 buah(sebaiknya bawa lebih)
  • Datang ke Disnakertrans setempat dengan membawa persyaratan diatas
  • Lebih baik membawa dokumen asli(KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
  • Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  • Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisasi

2. Surat Keterangan Cakap Kepolisian
SCKC sanggup dibentuk Polsek, Polres, ataupun Polda tergantung kebutuhan. Berikut persyaratan untuk menciptakan SKCK di Polres.
Persyaratan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Foto ukuran 4x6 sebanyak 10 buah
  • Surat Pengantar ( dari Desa, Kecamatan, dan Polsek)
Mekanisme Cara Buat SKCK
  • Membuat Surat Pengantar Desa/Kelurahan di Kelurahan
  • Membuat Surat Pengantar Kecamatan di Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
  • Membuat surat pengantar dari polsek dengan membawa surat pengantar sebelumnya
  • Membuat SKCK di Polres
    • Menyerahkan surat pengantar
    • menyerahkan persyaratan lainnya dan membayar biaya administrasi
    • mengisi formulir
    • cap sidik jari
    • setelah SKCK dicetak, lalu Fotokopi SKCK untuk dilegalisasi
SKBN
Untuk menciptakan kedua surat ini eksklusif saja tiba ke Rumah sakit. lalu tanyakan ke Bagian Informasi.

Surat Keterangan Domisili Sementera(SKD)

Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) abjad a ialah sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari kawasan asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari kawasan asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.

(2) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebab perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) abjad b ialah sebagai berikut:
a. Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan SKDS yang lama; dan
c. Dokumen pendukung perubahan data.

(3) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebab hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) abjad c ialah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan atau SKDS yang rusak; dan
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Sural Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) Surat Kelerangan Domisili Semenlara (SKDS)
LihatTutupKomentar