Program Sekolah Aman merupakan realisasi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun2015 terkait penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pelaksanaan program-program dalam mewujudkan Sekolah Aman tersebut sanggup dilaporkan melalui aplikasi Dapodik.
Maka dari itu di aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat penambahan tabulasi mengenai sekolah kondusif yang terdiri dari data tim pencegahan kekerasan, ketersediaan papan sekolah aman, formulir dan silabus, pemberlakuan POS (Prosedur Operasional Standar), dan keaktifan sekolah dalam melakukan kerjasama dengan lembaga edukatif. Untuk lebih jelasnya, sanggup dilihat gambar di bawah ini.
BACA JUGA : PETUNJUK PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
BACA JUGA : DOWNLOAD BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2016 UNTUK KELAS 1 DAN 4 SD / MI
Berikut ini fitur isian sekolah Aman dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016
Tabel Sekolah Aman | |
Satuan Tugas | Pilih satuan kiprah kepanitiaan. |
Nama Satuan Tugas | Diisi nama satuan tugas. Contoh: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah. |
Instansi | Diisi nama instansi kepanitiaan yang dibentuk. Misalnya, diisi nama sekolah apabila dibuat pada tingkat satuan pendidikan. |
Tingkat Satuan Tugas | Pilih tingkat pembentukan panitia. |
SK Tugas | Diisi nomor SK pembentukan panitia. |
TMT SK Tugas | Diisi tanggal mulai berlakunya SK pembentukan panitia. |
TST SK Tugas | Diisi tanggal berakhirnya SK pembentukan panitia. |
Terpasang Papan Sekolah Aman | Pilih pemasangan papan tanda sekolah aman. |
Tersedia Formulir | Pilih ketersediaan formulir pengaduan terkait sekolah aman. |
Tersedia Silabus | Pilih ketersediaan silabus dalam pendidikan/edukasi sekolah aman. |
Diberlakukan POS (Prosedur Operasional Standar) | Pilih pemberlakuan POS untuk kasus yang ditangani. |
Telah Melakukan Sosialisasi POS | Pilih keterlaksanaan sosialisasi terkait sekolah aman. |
Bekerjasama dengan Lembaga Edukatif | Pilih ada atau tidaknya kolaborasi terhadap forum edukatif dalam pendidikan sekolah aman. |
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, Sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan atau Sekolah Aman dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
1) kepala sekolah;
2) perwakilan guru;
3) perwakilan siswa; dan
4) perwakilan orang tua/wali
BACA JUGA : DOWNLOAD BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS VII (7) KURIKULUM 2013 EDISI REVISI TAHUN 2016 SEMUA MATA PELAJARAN
BACA JUGA : SE MENDIKBUD NO 3 TAHUN 2016 TENTANG REGULASI DI BIDANG PENDIDIKAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Berikut ini teladan SK Sekolah Aman (disini)
Demikian warta perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 perihal sekolah Aman.
Demikian warta perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 perihal sekolah Aman.
======================================