Permendikbud No 10 [Tahun] 2017 (Tentang) PERLINDUNGAN bagi PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

Permendikbud No 10 [Tahun] 2017
Dalam  rangka  mendukung  fungsi  dan  peran strategis  pendidik  dan  tenaga  kependidika, kementerian Pendidikan & Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 [Tahun] 2017 (Tentang) Perlindungan Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 [Tahun] 2017 (Tentang) Perlindungan Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1)  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik & Tenaga  Kependidikan  yang  menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perlindungan:
a.  hukum;
b.  profesi;
c.  keselamatan & kesehatan kerja; dan/atau 
d.  hak atas kekayaan intelektual.
(3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a.  tindak kekerasan;
b.  ancaman;
c.  perlakuan diskriminatif;
d.  intimidasi; dan/atau 
e.  perlakuan tidak adil, dari  pihak  peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik, Masyarakat,  birokrasi,  dan/atau  pihak  lain  yang  terkait dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan.
(4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a.  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  pemberian imbalan yang tidak wajar;
c.  pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.  pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.  pembatasan  atau  pelarangan  lain  yang  dapat menghambat  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c  mencakup perlindungan terhadap risiko:
a.  gangguan keamanan kerja; 
b.  kecelakaan kerja;
c.  kebakaran pada waktu kerja;
d.  bencana alam; 
e.  kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
f.  risiko lain.
(6)  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  berupa  perlindungan terhadap:
a.  hak cipta; dan/atau
b.  hak kekayaan industri.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 [Tahun] 2017 (Tentang) Perlindungan Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan (Disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 10 [Tahun] 2017 (Tentang) Perlindungan Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan, semoga bermanfaat. 


======================================




LihatTutupKomentar