Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, lantaran Undang-Undang hanya merupakan salah satu potongan dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri yaitu semua pertauran tertulis yang dibuat dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:
a) sebagai norma aturan bagi warga negara lantaran beisi peraturan untuk membatasi tingkah laris insan sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi hukuman atau aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b) Menentukan aturan-aturan yang menjadi aliran dalam menjalankan relasi antar sesama insan sebabagi warga negara dan warga masyarakat
c) untuk mengatur kehidupan insan sebagai warga negara supaya kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d) untuk membuat suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang serasi rasa.
e) untuk memperlihatkan rasa keadilan dan kepastian aturan bagi warga negara.
f) untuk memperlihatkan derma atas hak asasi manusia.
Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
a) Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya sanggup dijadikan landasan atau dasar aturan bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
b) Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau mempunyai dasar aturan dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
c) Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dihentikan menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
d) Suatu peraturan perundang-undangan hanya sanggup dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
e) Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur bahan yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang usang dicabut.
f) Peraturan yang mengatur bahan yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun azas-azas dalam pembentukan peraturan perundangan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 yaitu sebagai berikut :
a. Kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang terperinci yang hendak dicapai
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang sempurna , yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut sanggup dibatalkan atau batal demi aturan apabila dibuat oleh forum yang tidak berwewenang
c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan bahan muatan, yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan bahan muatan yang sempurna sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
d. Dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang seruan dibuat lantaran memang benar-benar diperlukan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f. Kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa aturan yang terperinci dan gampang dimengerti sehingga tidak menjadikan banyak sekali macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan, yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, legalisasi atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperlihatkan masukan dalam pembentukan.
Terkait bahan yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memperlihatkan derma untuk membuat ketentraman masyarakat.
b. Kemanusiaan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi insan serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang beragam dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di kawasan merupakan potongan dari sistem aturan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika yaitu bahwa bahan muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan dihentikan memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus sanggup mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara