Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Santunan Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018

Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  75/PMK.05/2017  tentang  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pemberian  Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:

1.  Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, ialah ayat ( 1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi se bagai berikut:

Pasal 11
(1)  Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  10  dilaksanakan  dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
( 1 a) SPM  penghasilan  ketiga  belas  se bagaimana dimaksud pada ayat (1)  menggunakan jenis  SPM Penghasilan-13 LNS.
(2)  SPM  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dibuat  tersendiri  dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

2.  Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
SPM  sebagaimana  dimaksud disampaikan  ke  KPPN  dengan
potongan pajak penghasilan.

3.  Ketentuan Pasal 13 dihapus.


Selengkapnya Silahkan Download PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 ---disini---


BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian informasi wacana PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 semoga bermanfaat.





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar