Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR ISI SATUAN Pendidikan DASAR & MENENGAH

Standar Isi Pendidikan Dasar & Menengah diteribkan dengan pertimbangan untuk melaksanaka Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR ISI SATUAN Pendidikan DASAR & MENENGAH

Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 tentang  Standar Isi Pendidikan Dasar & Menengah diteribkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 [Tahun] 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 [Tahun] 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah dinyatakan bahwa
(1)  Standar Isi untuk Pendidikan Dasar & Menengah yang selanjutnya   disebut  Standar  Isi terdiri  dari  Tingkat Kompetensi  dan  Kompetensi Inti sesuai  dengan  jenjang & jenis pendidikan tertentu. 
(2)  Kompetensi Inti  meliputi  sikap  spiritual,  sikap  sosial, pengetahuan & ketrampilan.
(3)  Ruang  lingkup  materi  yang  spesifik  untuk  setiap  mata pelajaran  dirumuskan  berdasarkan  Tingkat  Kompetensi & Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang & jenis pendidikan tertentu. 
(4)  Standar  Isi  untuk  muatan  peminatan  kejuruan  pada SMK/MAK  setiap  program  keahlian  diatur  dalam Peraturan Direktur  Jenderal Pendidikan Menengah.
(5)  Pencapaian  Kompetensi  Inti  dan  penguasaan  ruang lingkup  materi  pada  setiap mata  pelajaran  untuk  setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang & jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum & Perbukuan.
(6)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  setiap  Kompetensi Inti  untuk  setiap  mata  pelajaran  sesuai  dengan  jenjang dan  jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum & Perbukuan.
(7)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Spiritual  sebagaimana  yang  dimaksud  pada  ayat (6)  pada  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  & Budipekerti disusun secara jelas.
(8)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Soial  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  pada mata  pelajaran  Pendidikan  Pancasila  & Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9)  Standar  Isi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum pada  Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan  Menteri ini. 

Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Satuan Pendidikan  Dasar & Satuan  Pendidikan  Menengah wajib menyesuaikan  dengan  Peraturan  Menteri  ini  paling  lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. 

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  64 [Tahun] 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan  Dasar  dan  Menengah, dicabut & dinyatakan tidak berlaku. 

Selengkapnya Baca & [Download] Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah berserta lampirannya




Link [Download] Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah

[Download] Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 DISINI

[Download] lampiran Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 DISINI




BACA JUGA INFO : Permendikbud No 20 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR ISI SATUAN Pendidikan DASAR & MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :Permendikbud No 22 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR PROSES Pendidikan DASAR & MENENGAH MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR PENILAIAN Pendidikan MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO Permendikbud No 24 [Tahun] 2016 (Tentang) KI & KD Kurikulum 2013 Pendidikan DASAR & Pendidikan MENENGAH (Disini)


Demikian info tentang  Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah. Terima kasih, semoga bermanfaat


==================================




LihatTutupKomentar