Menpanrb Melarang Guru Mengikuti Peringatan Hari Guru Yang Akan Dilaksanakan Pgri Tanggal 13 Desember 2015

Melalui Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No B/3903/M.PANRB/12/2015 ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Perihal Perayaan Hari Guru tahun 2015. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Perihal Perayaan Hari Guru tahun 2015, MenpanRB MELARANG GURU MENGIKUTI PERINGATAN HARI GURU YANG AKAN DILAKSANAKAN PGRI TANGGAL 13 DESEMBER 2015. 


Dalam  Surat MenpanRB No B/3903/M.PANRB/12/2015 dihimbau biar para guru di seluruh Indonesia menghindari semua acara yang sanggup mengurangi Citra Guru sebagai Pendidikan Profesional yang salah satunya menghimbau guru untuk tidak mengikuti Kegiatan Perayaan Guru yang akan dilaksanakan oleh PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.

Berikut ini Surat MenpanRB No B/3903/M.PANRB/12/2015





LihatTutupKomentar