Makna, Kedudukan Dan Fungsi Undang-Undang

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG

Pengertian undang-undang dalam kajian aturan bahwasanya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material ialah penetapan kaidah aturan yang tegas sehingga aturan itu berdasarkan sifatnya sanggup mengikat. Sedangkan berdasarkan Buys undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat pribadi setiap penduduk suatu daerah.

Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal berdasarkan N.E Algra, et al. (1991:28),  adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang alasannya mekanisme terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.

Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa ialah Peraturan Perundang-undangan  untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk menerima persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan  Jika rancangan undang-undang itu tidak menerima persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak sanggup diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari sehabis rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota dewan perwakilan rakyat oke tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak sanggup diundangkan

Adapun kriteria biar suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :
a. pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang; 
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu; 
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau 
e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat. 
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem aturan nasional ialah sebagai salah satu sumber aturan nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.

Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2.    Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya










= Baca Juga =



LihatTutupKomentar