Makna, Kedudukan Dan Fungsi Ketetapan Mpr

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR

Kedudukan Ketetapan MPR tidak sanggup dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan  adalah  di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah  menjadi  “Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk memutuskan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini lalu semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber aturan yang mempunyai derajat di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang menempel kepada MPR.  Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) menyerupai Ketetapan MPR wacana pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR wacana pemberhentian Presiden dan sebagainya.

Namun lantaran hingga ketika ini masih terdapat  Ketetapan  MPR  Sementara  dan  Ketetapan MPR yang  masih  berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia  Nomor:  I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Tahun  1960  hingga dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber aturan nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut ini Ketetapan-Ketetapan  MPR  yang  masih  tetap  berlaku  dan  tidak  dapat  dicabut  atau  diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap  MPRS  Nomor  XXV/MPRS/1966  tentang  Pembubaran  Partai  KomunisIndonesia,  Pernyataan  Sebagai  Organisasi  Terlarang  di  Seluruh  Wilayah Negara  Republik  Indonesia  bagi  Partai  Komunis  Indonesia  dan  Larangan Setiap  Kegiatan  untuk  Menyebarkan  atau  Mengembangkan  Faharn  atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap  MPR  Nomor  XVI/MPR/1998  tentang  Politik  Ekonomi  dalam  Rangka Demokrasi Ekonomi;

Berdasarkan Uraian di atas, makna  Ketetapan MPR yaitu ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem aturan nasional  yaitu sebagai salah satu sumber aturan nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR yaitu sebagai landasan aturan bagi produk aturan yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.









= Baca Juga =



LihatTutupKomentar