Undang - Undang (UU) No 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & DOSEN

 Adapun yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik Undang - Undang (UU) No 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & DOSEN
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen dikenal istilah guru, dosen, & Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional & ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, & menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, & seni melalui pendidikan, penelitian, & pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen, Pekerjaan sebagai Guru, dosen, & Guru besar atau professor merupakan pekeraan profesi (profesional). Adapaun yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang & menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005


Kedudukan Guru & dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 & 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen. Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, & pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa  Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Berikut Hak & Kewajiban Guru berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen. Hak guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum & jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkan promosi & penghargaan sesuai dengan tugas & prestasi kerja; c) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas & hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh & memanfaatkan sarana & prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian & ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, & peraturan perundang-- undangan; g) Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; h) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan & meningkatkan kualifikasi akademik & kompetensi; & k) Memperoleh pelatihan & pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Sedangkan kewajiban guru dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen, yakni  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai & mengevaluasi hasil pembelajaran; b) Meningkatkan & mengembangkan kualifikasi akadernik & kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, & seni; c) Bertindak objektif & tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, & kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, & status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, & kode etik guru, serta nilai-nilai agama & etika; & e) Memelihara & memupuk persatuan & kesatuan bangsa.

Lalu apa hak & kewajiban dosen menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen. Hak dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen, yang menyatakan bahwa  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: a) peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum & jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapatkan promosi & penghargaan sesuai dengan tugas & prestasi kerja; c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas & hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana & prasarana pembelajaran, serta penelitian & pengabdian kepada. masyarakat; e) memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, & otonomi keilmuan; f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian & menentukan kelulusan peserta didik; & g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Sedangkan kewajiban dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a) Melaksanakan pendidikan, penelitian, & pengabdian kepada masyarakat; b) Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai & mengevaluasi hasil pembelajaran; c) Meningka.tkan & mengembangkan kualifikasi akademik & kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, & seni; d) Bertindak objektif & tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, & kode etik, serta nilai-nilai agama & etika; & f) Memelihara & memupuk persatuan & kesatuan bangsa.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen, minimal memiliki empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, & Kompetensi Profesional. Berikut ini gambar keempat kompetensi guru sesuai Undang-undang Guru & Dosen.


Kompetensi Pedagogik menurut UU Nomor 14 [Tahun] 2005

Kompetensi Kepribadian menurut UU Nomor 14 [Tahun] 2005


Kompetensi Sosial menurut UU Nomor 14 [Tahun] 2005
Kompetensi Profesional menurut UU Nomor 14 [Tahun] 2005


Selengakpnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen  ---DISINI---

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 14 [Tahun] 2005 (Tentang) Guru & Dosen, semoga bermanfaat. Terima kasih.






LihatTutupKomentar