Menurut UU No. 9 [Tahun] 2018 (Undang-Undang Nomor 9 [Tahun] 2018), Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya & hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan & hibah & dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan & belanja negara.
Menurut Pasal 2 UU No. 9 [Tahun] 2018 (Undang-Undang Nomor 9 [Tahun] 2018), Pengaturan PNBP bertujuan untuk: a) mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal, & mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dai berkeadilan; b) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, & pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; & c) mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, & akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 3 UU No. 9 [Tahun] 2018 (Undang-Undang Nomor 9 [Tahun] 2018) adalah seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan & hibah. Adapun yang menjadi Subjek PNBP meliputi: a) orang pribadi; & b) Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, danf atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.
Selanjutnya menurut Pasal 6 UU No. 9 [Tahun] 2018 (Undang-Undang Nomor 9 [Tahun] 2018), tarif atas jenis PNBP berbentuk: a) tarif spesifik; dan/atau b) tarif ad valorem. Adapun dasar pengenaan tariff PBNP adalah sebagai berikut:
1. Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pemanfaatan sumber Daya Alam terdiri atas:
a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; &
b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
2. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan terdiri atas:
a. tarif Pelayanan dasar; &
b. tarif Pelayanan nondasar.
3. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan investasi Badan;
b. kondisi keuangan Badan;
c. operasional Badan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
4. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi & terbaik, serta kebijakan pemerintah.
5. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Dana disusun dengan mempertimbangkan hasil & manfaat terbaik serta kebijakan pemerintah.
6. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya disusun dengan mempertimbangkan: a) dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, & sosial budaya; b) aspek keadilan; dan/atau c) kebijakan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan download UU No. 9 [Tahun] 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang UU No. 9 [Tahun] 2018 (Undang-Undang Nomor 9 [Tahun] 2018). Semoga bermanfaat, terima kasih.