Pakaian Seragam Harian Pramuka Andalan Dan Majelis Pembimbing Putri

Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri

1) Tutup Kepala
a.    dibuat dari materi warna coklat tua.
b.    berbentuk peci.
c.    tinggi bab depan 7 cm, pada bab belakang dibentuk melengkung, dengan bukaan di bab belakang selebar 8 cm (diberi elastik hitam biar stabil).
d.    bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung dengan panjang dasar 10 cm.
e.    panjang topi 25–27 cm (disesuaikan dengan ukuran kepala masing-masing).

2) Baju
a)    dibuat dari materi warna coklat muda.
b)    lengan ¾ panjang.
c)    model prinses di bab depan dan belakang.
d)    kerah model kerah dasi.
e)    dua saku dalam di bab depan bawah kanan dan kiri mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 14-15 cm.
f)     tanpa ban pinggang.
g)    panjang hingga garis pinggul, dikenakan di luar rok.

3) Rok
a)    dibuat dari materi warna coklat tua.
b)    bagian bawah melebar (model “A“).
c)    dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bab belakang.
d)    memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e)    panjang rok 10 cm di bawah lutut.

4) Setangan Leher
a)    dibuat dari materi warna merah dan putih.
b)    berbentuk segitiga sama kaki;
(1)   sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah 90ยบ(panjang diubahsuaikan dengan tinggi tubuh pemakai hingga di pinggang).
(2)   bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
c)    setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d)    dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e)    dikenakan di bawah kerah baju.

5) Sepatu
a)    model tertutup.
b)    warna hitam.
c)    bertumit rendah/sedang.

6) Tanda Pengenal terdiri dari
a)    tanda topi dikenakan di samping kiri depan di kawasan lipatan topi.
b)    papan nama dikenakan di baju bab depan kanan atas.

Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri lihat gambar pada lampiran


Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012. Jakarta, 21 Desember 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Back to Gerakan Pramuka Indonesia
LihatTutupKomentar