Mekanisme Dan Syarat Pengangkatan Pegawai Pppk (P3k) Sesuai Rancangan Pp Administrasi Pppk (P3k)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam R-PP manajemen PPPK atau P3K  disebutkan bahwa  PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP perihal PPPK atau P3K) Pasal 13,  Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui evaluasi secara obyektif menurut kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP perihal PPPK atau P3K) Pasal 15 perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. (2) Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan paling kurang: a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. Alamat dan kawasan lamaran ditujukan; d. Cara memberikan lamaran; dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada dikala melamar;
  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan yang tetap, alasannya yaitu melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • berkelakuan baik; sehat jasmani dan rohani;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  • dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan

Adapun prosedur seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dijelaskan dalam Pasal 17 bahwa Pelamar yang memenuhi syarat manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berhak mengikuti ujian seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau meniru bahan soal ujian; memilih kawasan dan melaksanakan kegiatan ujian sesuai dengan kebijakan nasional; melaksanakan kegiatan ujian; mengawasi pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan melaksanakan verifikasi pengolahan hasil ujian

Selanjutnya dalam pasal 18 dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilaksanakan dengan memakai Computer Assisted Test atau memakai lembar balasan komputer. (2) Materi ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K)  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : Tes kompetensi dasar yang terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2) Tes karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian gosip terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar