Silabus Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Ppkn) Kelas 7, 8 Dan 9 Smp/Mts Revisi 2017

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  Silabus Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 7, 8 dan 9 SMP/MTs Revisi 2017
Silabus PPKN Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2013 Revisi 2017
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan misi menyebarkan siswa menjadi warga negara yang baik yang mempunyai rasa pujian terhadap Negara Indonesia, cinta tanah air, jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi di lingkungan rumah, sekolah, dan sekitarnya serta berbangsa dan bernegara. Untuk itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (4) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen simpulan bentuk negara Republik Indonesia.

Pembelajaran PPKn dirancang sebagai wahana untuk menyebarkan keterampilan periode ke-21 (The 21st Century Skills) supaya para guru PPKn menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola dan menyebarkan pembelajarannya. Silabus PPKn di SMP/MTs disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana supaya gampang dipahami dan dilaksanakan guru dengan tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) bahan dan kompetensinya. Prinsip penyusunan silabus antara lain gampang diajarkan/dikelola oleh guru (teachable); gampang dipelajari oleh siswa (learnable); terukur pencapaiannya (measurable assessable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan siswa.
 

Mata Pelajaran PPKn diharapkan sanggup berfungsi sebagai wahana bagi siswa untuk menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari – hari. Untuk itu pembelajarannya menekankan pada sumbangan pengalaman eksklusif dan tidak eksklusif untuk penguasaan kompetensi yang merepresentasikan perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya. Kompetensi sehabis mempelajari mata pelajaran PPKn di Pendidikan Dasar dan Menengah adalah
  • Bertanggungjawab pada setiap keputusan bersama berdasar nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan penghargaan atas kewajiban dan hak warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
  • Melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang mendukung pelindungan dan penegakkan aturan dalam menjamin keadilan dan kedamaian berdasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Bertoleransi terhadap masalah-masalah dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, dan gender, serta mengantisipasi imbas faktual dan negatif kemajuan iptek terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,
  • Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai wujud rasa cinta dan gembira dalam upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kunjungi juga artikel terkait:
LihatTutupKomentar