Cara Mendaftar Sebagai Akseptor Diklat Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Prog. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang bertugas / mengajar tetapi BELUM MEMPUNYAI SERTIFIKAT Keahlian di bidang-tugasnya.

Segera cek melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon penerima kegiatan PPG dalam Jabatan tersebut. Berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai penerima diklat PPG :

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

CARA MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG  DALAM JABATAN TAHUN 2018


2. Masukan username dan password login Anda.

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda menurut database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon penerima kegiatan tersebut atau tidak.



4. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima PPG, akan ditampilkan kotak obrolan permintaan sebagai penerima diklat PPG tersebut.

5. Untuk mengajukan diri sebagai penerima diklat, pilih tombol MENDAFTAR pada kotak obrolan tersebut.

6. Pada halaman gres yang muncul pilih tombol MENDAFTAR SEKARANG.



7. Selanjutnya, lengkapi data tawaran Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda



8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, kalau telah sesuai pilih DAFTARKAN

9. Pada kotak obrolan yang muncul, pilih tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat tawaran registrasi penerima PPG Anda atau pilih tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan tawaran Anda



10. Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melaksanakan verifikasi terhadap tawaran registrasi Anda, tanda bukti tersebut menunjukan bahwa tawaran Anda telah tersimpan dalam sistem. Berikut pola surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROG. PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017

TANDA BUKTI SUDAH MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG  DALAM JABATAN TAHUN 2018

Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG (Disini)

Demikian warta perihal Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat PPPG dalam Jabatan  Tahun 2018. Terima kasih 

==========================================






= Baca Juga =



LihatTutupKomentar