Panduan evaluasi Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk SMP |
Panduan evaluasi Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk SMP edisi Oktober 2016 ini mencakup: konsep penilaian; evaluasi oleh pendidik yang meliputi evaluasi aspek sikap, evaluasi aspek pengetahuan, dan evaluasi aspek keterampilan; dan evaluasi oleh satuan pendidikan.
Panduan evaluasi Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk SMP edisi Oktober 2016 ini diperuntukkan terutama bagi:
1. pendidik Sekolah Menengah Pertama sebagai aliran dalam merencanakan, melakukan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor;
2. kepala sekolah dan pengawas untuk merancang aktivitas supervisi pendidikan yang berkaitan dengan evaluasi oleh pendidik di sekolah;
3. pihakpihak lain yang terkait dengan evaluasi pencapaian kompetensi akseptor didik.
Landasan aturan diterbitkannya Panduan evaluasi Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk SMP edisi Oktober 2016 yaitu
1. Undangundang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
Link DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN UNTUK Sekolah Menengah Pertama EDISI OKTOBER 2016 (Klik disini)
Link DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klikdisini)
Link DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN. (Klik disini)