Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Donasi Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran  PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Adapun yang dimaksud Lembaga  Nonstruktural  yang  selanjutnya  disingkat LNS yakni forum selain kementerian atau forum pemerintah  nonkementerian  yang  dibentuk  dengan Undang-Undang,  Peraturan  Pemerintah,  atau Peraturan  Presiden  yang  pembiayaannya  dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa Pimpinan dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS diberikan tunjangan hari raya. Adapun yang termasuk Pimpinan  pada LNS terdiri atas: a)  Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c) Sekretaris; dan/atau ; d.  Anggota, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1)  Tunjangan hari  raya  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  yaitu  sebesar  penghasilan  bulan  Mei  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang  mengatur  mengenai  penghasilan  bagi  pimpinan dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS  yang bersangkutan. (2)  Dalam  hal  penghasilan  bulan  Mei  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  lebih  besar  dari  besaran penghasilan  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran yang  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Pemerintah  ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS,  dibayarkan  sesuai ketentuan  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 


Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018  dinyatakan bahwa (1)  Pemberian  tunjangan  hari  raya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2)  Dalam  hal  pemberian  tunjangan  hari  raya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  sanggup dibayarkan  pada  bulan  Juni,  pembayaran  sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Selengakpnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018  




Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 ---disini---


BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, agar bermanfaat. 




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar